Gerak Cepat, Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Bangkes

    Gerak Cepat, Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Bangkes

    PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan akhirnya menangkap dan menetapkan MH (30) warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur sebagai tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan pada hari Kamis (04/05) sekira pukul 23.30 WIB yang lalu.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan kemarin, Selasa (17/05/22).

    "Tersangkanya sudah ditangkap dan diamankan setelah sebelumnya sempat melarikan diri, "kata AKBP Rogib.

    Kapolres Pamekasan menjelaskan kronologis kejadian berawal dari cekcok antara tersangka dengan korban Muhammad Munif pada hari Kamis (04/05) sekira pukul 23.30 WIB di sebelah barat rumah korban yaitu Dusun Lekoh Barat, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur. 

    Masih kata Kapolres Pamekasan, menurut pengakuan tersangka (MH) melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Munif (korban) dengan memakai senjata tajam berupa pedang panjang.

    Adapun pedang Panjang yang dipakai MH diambil dari dalam rumahnya karena  MH merasa bahwa korban hendak mengeluarkan senjata tajam.

    "Kejadiannya, berawal dari tersangka (MH) terjadi cekcok mulut dengan korban hingga sempat saling lempar batu yang diawali oleh korban hingga mengenai tubuh tersangka MH, "terang AKBP Rogib.

    Kapolres Pamekasan menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka MH yang juga saudara kandung korban M Munif cekcok karena masalah suara sound system.

    "Suara Sound System tersebut dianggap terlalu keras dan mengganggu tetangga korban yang sedang menggelar pengajian, "terang AKBP Rogib.

    Keduanya lantas adu mulut dan terjadi pertengkaran yang mengakibatkan terbunuhnya korban Munif,

    Sedangkan untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kejadian tersebut berupa 1 (satu) bilah pedang dengan panjang 115 Cm dengan gagang terbuat dari kayu berwama cokelat yang terdapat bercak darah, 6 (enam) buah bongkahan batu bata

    "Atas perbuatannya tersebut, tersangka di jerat Pasal 338 Subs 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, ”pungkas Kapolres Pamekasan. (**19/hms)

    PAMEKASAN
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gerak Cepat, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku...

    Artikel Berikutnya

    Warga Pamekasan Terima BLT Minyak Goreng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS

    Ikuti Kami